Illegal Fishing

Fishing
Satu diantara wujud illegal Fishing yang berlangsung yaitu penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing atau yang berbendera Indonesia di perairan nusantara dengan beragam modus operandi, seperti tiada dokumen izin, pelanggaran daerah penangkapan (fishing ground), menyalahi ketetapan alat tangkap, melabuhkan hasil tangkapannya di negara lain. 

Ada banyak aspek yang memengaruhi hingga terjadinya aktivitas penankapan yang illegal, umpamanya, sudah terjadinya Over Fishing di negara-negara tetangga yang lalu mencari daerah tangkapan di Indonesia untuk penuhi keperluan produksi serta pemasarannya. 

Diluar itu juga di dukung dengan system penegak hukum di laut kita tetap benar-benar lemah, tak sepadan pada luas laut serta kemampuan yang ada, hingga beberapa pelanggar leluasa dalam melakukan kegiatannya. 

Wujud yang lain yaitu dikerjakan oleh nelayan kita sendiri yakni penangkapan dengan bahan peledak serta langkah membius dengan memakai sianida. Memakai bahan peledak dalam penangkapan ikan adalah langkah yg tidak saja gampang dikerjakan serta tiada memakai tenaga kerja yang banyak, namun juga tak memerlukan cost yang besar. 

Tropical Research and Conservation Centre (TRACC) mengungkap dengan cara matematis, bahwasanya tiap-tiap bahan peledak yang beratnya lebih kurang 1 kilogram diledakkan, bisa membunuh ikan dalam radius 15 sampai 25 mtr.. 

Sedang kerugian dengan cara ekologis dengan cara penangkapan membius, dalam satu kali semprotan yang keluarkan seputar 20 mililiter dapat mematikan terumbu karang dalam radius 5 kali 5 m persegi kurun waktu relatif 3 sampai 6 bln.. 

Tetapi dengan cara pengeboman ini nelayan dapat memperoleh income seputar 4 kali lipat di banding apabila memakai langkah umum, walau sesungguhnya mereka sudah lama mengerti dengan cara turun temurun serta sudah alami efek aktivitas itu membahayakan perubahan ikan serta menghancurkan terumbu karang untuk habitat mereka hidup, hingga bisa turunkan stock sumberdaya ikan dengan cara seluruh. 

Praktik illegal fishing yang pastinya jauh dari prinsip tata laksana perikanan yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for Tanggapanible Fisheries (CCRF) dipicu oleh tingginya keperluan ekonomi orang-orang, sesaat keadaan sosial ekonomi orang-orang terutama orang-orang pesisir relative rendah, tingkat tehnologi eksploitasi armada penangkapan ikan rendah dan law enforcement serta penegakannya di laut tetap lemah. 

Mengakibatkan, tiap-tiap th. berlangsung penurunan jumlah stock ikan yang tertangkap, suplai bahan industry perikanan juga menyusut serta memaksa keluarnnya kebijakan pemerintah pada impor ikan. 

Masalah keamanan sumberdaya laut disebabkan illegal fishing itu bukan hanya saja beresiko untuk negara kita yang menurut hasil perhitungan yang sempat dikeluarkan oleh Departemen Kelautan serta Perikanan (DKP) bahwasanya kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas IIU Fishing berkisar pada 1, 8 hingga 4 milliar dollar US per th., walau demikian juga adalah masalah dunia lantaran efek rusaknya yang diakibatkan benar-benar besar dalam taraf luas dan pemulihannya membutuhkan investasi besar serta saat lama. 

Pemakaian serta pengelolaan sumberdaya ikan tak bisa lagi cuma dikonsentrasikan pada usaha bagaimana meraih hasil tangkapan yang maksimum, tetapi mesti menurut prinsip tata laksana perikanan yang bertanggungjawab yaitu memperhitungkan keseimbangan pemanfaatannya baik dengan cara ekonomi, ekologi serta lingkungan. 

Pastinya, seluruhnya butuh di tata dalam suatu kebijakan kelautan nasional (national ocean policy), untuk basis menggerakkan program pembagunan kelautan yang meliputi serta menggabungkan kebutuhan bidangal.
Share This Article : Facebook Twitter Google+ Linkedin

2 Komentar "Illegal Fishing"

AZLA 3 Juli 2013 pukul 19.38 WIB Permalink

Memang dalam melakukan usaha penangkapan ikan dilaut kita tidak dibenarkan seenaknya saja tanpa dengan surat resmi, apalagi dalam sistim operasi penangkapan (ilegal fhising) terkadang menggunakan alat tangkap yg tidak diijnkan, tidak ramah thd kelestarian sumberdaya

saya setuju dalam prinsip penangkapan ikan harus memakai prinsip tanggung jawab utk kelestarian ikan

SFC 4 Juli 2013 pukul 06.38 WIB Permalink

Enaknya kita tangkap pake peralatan pancing aja Ndan ya..hehe, disamping Ramah lingkungan,sekaligus Refreshing untuk menghilangkan kejenuhan dengan rutinitas pekerjaan yg monoton sehari-hari...Thankz Ndan, berkenan mampir.


Komentator Gabung Buka Emot

BergabungX

 
Top