Apabila sungai, danau, rawa, pantai serta laut telah tak ada ikannya, maka manusia mulai rasakan begitu utamanya kelestarian alam itu, namun kadang-kadang sesuatunya telah terlambat. Seperti punahnya beragam type ikan air tawar di Indonesia, dan ancaman serius pada ikan laut, dengan bukti berkurangnya hasil tangkapan baik pemancing ataupun nelayan.
Di negara-negara tengah berkembang, seperti Indonesia, rusaknya alam adalah hal yang umum berlangsung. Tuntutan ekonomi yang tinggi tiada lapangan pekerjaan yang cukup, maka mencari dari alam yaitu jalan keluar yang paling gampang untuk orang-orang di negara-negara seperti Indonesia ini. Cobalah tengok penegakan hukum yang payah pada kasus-kasus yang berat, terlebih pada kasus-kasus perusakan lingkungan.
Kearifan Lokal
Dalam melindungi kelestarian perairan, sebagian ketentuan kebiasaan umumnya lebih dipatuhi di banding ketentuan pemerintah, lantaran bila tidak mematuhi kebiasaan, maka dapat dikucilkan. Ketentuan kebiasaan umumnya mengatur kapan bisa mencari ikan, beberapa cara yang sesuai sama, dan ketentuan lain yang mempunyai tujuan untuk kelestarian ikan serta hasil-hasil perairan, hingga bisa dipertahankan hingga anak cucunya nantinya.Peran Aktif Mancing Mania
Saya sempat membaca di suatu media, sekurang-kurangnya ada 2 masalah, di mana grup mancing (club mancing) turut melindungi kelestarian perairan di mana mereka umum memancing. Masalah pertama, yaitu yang dikerjakan oleh ‘Seruyan Fishing Club’ komune mancing Kabupaten Seruyan yang tak hanya memancing juga menangkapi beberapa penyetrum serta pencari ikan dengan apotas.Mereka bakal menangkap siapa juga yang dapat dibuktikan mencari ikan lewat cara ilegal itu. Umpamanya, sempat mereka menangkap 2 peracun Ikan Sungai ‘Teluk Buaya’ yang ada diantara dua desa yakni Desa Derangga serta Desa Asam Baru Kecamatan Hanau, serta menyerahkan pada aparat yang berwajib. Sayangnya sesudah negosiasi di Kepolisian, beberapa penyetrum ini dilepaskan lagi.
Masalah yang ke-2, yaitu diadakannya ronda dengan cara bergilir untuk nelayan penjala serta pemancing di seputar Sungai. Mereka akan menangkapi beberapa penyetrum serta pencari ikan dengan system apotas/ toksin. Siapa juga bisa mencari ikan di sungai ini seandainya lewat cara yang legal seperti memancing serta menjala dengan ukuran jala kian lebih 2, 5 inchi, hingga ikan yang kecil/benih tak terangkat.
Kelompok-kelompok pemancing di Pembuang Hulu, juga berperan serta dengan bakal melaporkan siapa juga yang berani meracuni serta menyetrum sungai, hingga sebagian (lubuk) di sungai ini tetap bisa dipancing ikan-ikan lokal sungai seperti Patin, Tebiring, Sanggang, Kelabau, Lawang.
Tidak paham atau jalan pintas?
Saya sendiri hingga saat ini tidak paham argumen yang pas perihal kesibukan menyetrum serta meracun ini seperti yang banyak dikerjakan di DAS (Daerah Aliran Sungai) Seruyan serta anak-anak sungainya. Apakah mereka tidak paham, atau mau mencari jalan pintas untuk memperoleh rezeki?Walau sebenarnya penyetrum serta meracun yaitu dampak yang benar-benar mematikan bukan sekedar untuk ikan-ikan tujuan, namun pada seluruhnya kehidupan di sungai yang dilewati toksin serta strum. Beragam jenis plankton, mikroba pengurai, beragam larva serangga, udang, cacing serta ikan ikut-ikutan mati. Jadi setelah itu ingin mencari apa lagi di sungai yg tidak ada penghuninya? Serta mereka selanjutnya jadi tak dapat mencari ikan sekalipun, toh mereka sendiri yang rugi sesungguhnya.
Di DAS (Daerah Aliran Sungai) Seruyan, meracun ikan dikerjakan pada waktu air sungai mulai berkurang (lantaran bila musim hujan, volume air benar-benar banyak hingga diperlukan apotas yang semakin banyak lagi, hingga untuk mereka paling efisien meracun sungai di waktu musim kemarau). Mereka malah “urunan” atau beli apotas dengan dibayar berbarengan oleh sebagian orang, atau istilahnya mari mengakibatkan kerusakan sungai dengan cara berjamaah. Apakah ini butuh ditiru? Saya meyakini dalam mencari ikan saja mereka menghalalkan semua langkah, terlebih dalam sepak terjang kehidupannya.
Menurut pantauan Team kami ‘Seruyan Fishing Club’ terdapat banyak media yang dipakai oleh beberapa penyetrum yakni memakai Accu dengan kemampuan tinggi (Accu Dumtruck) umumnya dengan media ini cuma ikan ikan Non Sisik seperti ikan Patin, Tebiring, Baung dan lain-lain.
Tetapi media yang ke-2 ini yang benar-benar memperihatinkan yakni dengan media Mesin Perahu Kecil (Kelotok) umumnya mereka memakai mesin Dongfeng yang dikaitkan dengan Mesin Dinamo berkapasitas 3000/lebih Volt, dengan memakai media ini hasil tangkapannya tak tebang tentukan Ikan bersisik seperti Sapan, Tengadak, Kelabau, Sanggang, Non Sisik Patin, Tebiring, Lawang juga lebih parahnya ikan-ikan kecilpun turut mati tiada ampun....
Mudahnya Memperoleh Apotas
Satu diantara keringanan dalam mengakibatkan kerusakan sungai salah satunya yaitu mudahnya untuk siapa saja untuk beli apotas di toko bahan kimia. Tiada ijin apa pun serta seberapa juga Anda beli terus bakal dilayani. Sempat satu waktu saya tengah antri beli karbon aktif untuk filter akuarium di toko kimia, lalu datang sebagian ABG (anak-anak umur SMP) untuk beli apotas. Lalu saya juga ikutan masuk dalam perbincangan, kenapa mereka beli apotas?. “Lebih gampang bisa ikannya mas, lantaran bila mancing susah dapatnya, ” sahut mereka. Lalu saya katakan “Karena dahulu kakak-kakakmu juga menggunakan apotas, maka anda susah memperoleh ikannya, kelak adik-adikmu malah telah tak bisa meng-apotas sungai lagi, lantaran telah tak ada ikan-ikannya, ”. Setelah itu telah bisa disangka, merk pada akhirnya ngeloyor pergi, tapi…. dengan sekilo apotas.!!kami bakal terasa salut seandaniya beberepa petinggi daerah yang cinta bakal kelestarian alam, umpamanya Bupati, Camat, Kades, Kabupaten Seruyan yang kita cintai ini berani bikin suatu sayembara. Dalam sayembaranya itu mereka bakal berikan imbalan sebesar Rp 10 juta apabila ada yang melaporkan serta dapat dibuktikan menyetrum ataupun meracuni sungai. Maka bakal lestarilah sungai kita...!!
Ancaman ini pasti bakal dipikir lagi untuk beberapa “destroyer” yang bakal berbuat kejahatan lingkungan di Perairan Seruyan. Nampaknya Undang-undang No 31/2004 perihal perikanan yang berikan ancaman kurungan tubuh 6 th. serta denda optimal 1, 2 milyar rupiah tetap belum “ditakuti” hingga tetap butuh sayembara lagi.
Pada akhirnya, cuma persatuan antar pemancing yang kuat seperti contoh-contoh diatas tadi yang dapat menyelamatkan ikan dari kepunahan. Maka menyatulah pemancing....!!!
20 Komentar "Peran Serta Mancing Mania Melestarikan Perairan"
bagus bro...selama kita tetap ngejaga tempat mancing atau perairan di Indonesia berarti kita ikut melestarikan alam dan komunitas mancing yang baik...
assalamu'alaikum bro...artikelnya bagus banget, aku terbitin di halaman Media Anglernya Media Kalimantan ya, itung2 kampanye...kontak aku di FB BAYU CMYK, 05117766272...
semoga bermanfaat
keren
bagus
salam kenal
tips yang bagus
ikan apa itu?
didaerah mana?
ikan air tawar apa ikan air asin?
pakai umpan apa pak?
ikan nya besar sekali pak?
mau di daerah mana baru banyak ikan ini pak?
apa di daerah pengunungan ada ikan ini pak?
terima kasih atas tipsnya
Iya Mas Broww...klo bukan kita yang peduli, siapa lagi? thankz dh mampir..
Ok sob...semoga bermanfaat...
terimakasih juga atas kunjungannya sob...
Ikan Patin Mas...
Salam kenal juga sob
Komentator Gabung Buka Emot
BergabungX